Puasa asyura (10 Muharram) memiliki keutamaan yang luar biasa. Diantaranya, dihapuskan dosa setahun sebelumnya.
Namun, puasa hanya di hari asyura memiliki kemiripan dengan orang-orang Yahudi yang mengagungkan hari itu dan berpuasa di dalamnya. Karenanya Rasullah shallallahu ‘alahi wasallam merencanakan akan berpuasa juga di tanggal 9 Muharram. Sayangnya, beberapa bulan setelah itu beliau wafat sebelum bertemu bulan Muharram berikutnya.
Bagaimana jika kita ketinggalan alias terlanjur tidak puasa pada tanggal 9 Muharram. Bagaimana solusinya?
Syaikh DR. Mushthafa Al Bugha, Syaikh DR. Mushthafa Al Khann, dan Syaikh Ali al Syurbaji dalam Fikih Manhaji: Kitab Fiqih Lengkap Imam Asy Syafi’i menjelaskan bahwa salah satu hikmah puasa tasu’a adalah sebagai pembeda antara umat Islam dengan orang Yahudi yang biasa berpuasa pada hari ke-10. Oleh karena itu, disunnahkan berpuasa pada dua hari. Dan jika seseorang luput mengerjakan puasa pada hari ke-9, maka dianjurkan baginya untuk berpuasa pada hari ke-11 demi menjaga perbedaan dengan orang Yahudi.
Dalam Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa puasa Asyura ada tiga tingkatan. Pertama, berpuasa selama tiga hari, yaitu hari ke-9, ke-10 dan ke-11. Kedua, berpuasa pada hari ke-9 dan ke-10. Dan ketiga, berpuasa hanya pada hari ke-10.
Jadi, jika tanggal 9 Muharram terlanjur tidak berpuasa tasu’a, sebaiknya puasa pada tanggal 10 Muharram (puasa asyura) dan puasa pada tanggal 11 Muharram (seperti fatwa pada Fikih Manhaji Mazhab Syafi’i). Jika tidak bisa, maka tidak mengapa hanya menjalankan puasa 10 Muharram saja (seperti tingkatan ketiga puasa asyura menurut Fikih Sunnah). Sebab, sekali lagi, puasa 10 Muharram ini memiliki keutamaan yang luar biasa, sangat sayang jika dilewatkan.
Wallahu a’lam bish shawab. [Muchisin BK/Bersamadakwah]
0 Response to "Jika Terlanjur Tidak Puasa Tasu’a (9 Muharram)"
Post a Comment