Bagian Tubuh Mana Saja yang Boleh Dilihat dari Wanita yang Dikhitbah?


Islam membolehkan laki-laki untuk melihat wanita yang sedang dikhitbah (dilamar)-nya. Apa saja yang boleh dilihat? Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama yang mungkin akan membuat Anda terkaget-kaget. Sebab ternyata ada pendapat yang membolehkan melihat aurat wanita yang dikhitbah, bahkan ada yang membolehkan melihat wanita yang dikhitbah dalam kondisi tanpa busana. Siapakah ulama yang berpendapat seperti itu dan pendapat manakah yang lebih dekat dengan kebenaran?
Terdapat empat pendapat paling menonjol dalam hal mana yang boleh dilihat dari bagian tubuh wanita yang dikhitbah:

1. Wajah dan telapak tangan

Pendapat pertama menyatakan boleh bagi laki-laki yang mengkhitbah seorang wanita untuk melihat wajah dan telapak tangannya. Sedangkan melihat aurat wanita yang dikhitbah tidak diperbolehkan dilihat kecuali nanti setelah akad nikah, resmi menjadi suami istri.
Ini adalah pendapat jumhur ulama dan merupakan salah satu pendapat dari Imam Ahmad, Imam Syafi’i dan Sufyan Ats Tsauri.

2. Boleh melihat tangan, kaki dan paha

Pendapat kedua menyatakan boleh bagi laki-laki yang mengkhitbah seorang wanita untuk melihat bagian tubuh yang biasa terlihat oleh mahramnya. Yakni selain wajah dan telapak tangan, diperbolehkan pula laki-laki yang mengkhitbah melihat tangan, kaki, lutut dan paha calon istrinya tersebut. Namun tetap tidak diperbolehkan menyentuh dan memegangnya.
Ini merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad. Menurut beliau, tidak mengapa bagi seorang laki-laki melihat bagian tubuh calon istrinya yang bisa memikatnya untuk menikahi wanita tersebut seperti tangan atau lainnya.
“Imam Ahmad menyatakan laki-laki boleh melihat wanita yang ingin dinikahinya pada bagian-bagian tubuh yang termasuk aurat,” kata Ibnul Jauzi, “beliau mengisyaratkan bolehnya melihat lebih dari sekedar wajah.”

3. Boleh melihat payudaranya

Pendapat ketiga ini lebih ‘vulgar’ lagi. Selain diperbolehkan melihat wajah, telapak tangan dan aurat yang biasa tampak oleh mahramnya, seorang laki-laki juga diperbolehkan melihat payudara wanita yang dikhitbahnya.
Pendapat ini merupakan pendapatnya Imam Al Auza’i.

4. Boleh melihat wanita yang dikhitbah tanpa busana

Pendapat keempat ini merupakan pendapat yang paling ‘vulgar’. Seorang laki-laki diperbolehkan melihat seluruh anggota tubuh wanita yang dikhitbahnya. Bahkan boleh baginya melihat wanita yang dikhitbahnya dalam kondisi tanpa busana. Pendapat ini merupakan pendapat Daud Adh Dhahiry.
Lalu dari keempat pendapat tersebut, mana yang lebih mendekati kebenaran? Pendapat pertama yang merupakan pendapat jumhur ulama merupakan pendapat yang paling selamat. Sebab meskipun seorang laki-laki menghitbah seorang wanita, ia tetap merupakan orang lain yang harus menjaga pandangan dari auratnya.
Lalu bagaimana ia bisa melihat apakah wanita calon istrinya tersebut sehat, kulitnya tidak cacat dan sebagainya? Ia bisa meminta seorang perempuan entah ibu, bibi atau saudaranya untuk melihat wanita tersebut. Wallahu a’lam bish shawab. [Webmuslimah.com]

0 Response to "Bagian Tubuh Mana Saja yang Boleh Dilihat dari Wanita yang Dikhitbah?"

Post a Comment